Kementerian Pertanian dan Pelaku Usaha Sepakati Lima Langkah Stabilkan Harga TBS Kelapa Sawit
Jakarta – Kementerian Pertanian bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri menyepakati lima langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sekaligus memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan lancar.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar pada 26 Mei 2026. Langkah bersama ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri sawit nasional dan memberikan kepastian bagi petani maupun pelaku usaha di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan bahwa gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor psikologis pasar. Menurutnya, muncul kekhawatiran, ketidakpastian, serta belum meratanya pemahaman mengenai mekanisme kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Sudaryono.
PT DSI Tidak Mengambil Keuntungan Tambahan
Pemerintah menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, PT DSI disebut tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor dan tidak memungut biaya tambahan kepada pelaku usaha. Dengan demikian, petani maupun eksportir diharapkan tidak perlu khawatir karena aktivitas usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Masa Transisi Hingga Akhir Agustus 2026
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap berlangsung normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian secara bertahap.
Selanjutnya, perusahaan yang telah siap dapat mulai bertransisi pada 1 September 2026. Adapun implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Aktivitas Usaha Tetap Berjalan Normal
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, termasuk refinery, eksportir, dan usaha terkait lainnya, tetap dapat menjalankan kegiatan operasional secara normal selama masa transisi berlangsung.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran rantai pasok, mencegah gangguan perdagangan, serta memberikan ruang adaptasi bagi seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Penyesuaian Harga TBS Sesuai Acuan CPO
Sebagai bagian dari upaya stabilisasi harga, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing wilayah.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan harga TBS di tingkat petani dan menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, pengolah, serta eksportir sawit nasional.
Lima Kesepakatan Utama
Adapun lima kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut meliputi:
- Gejolak harga TBS saat ini lebih dipengaruhi faktor psikologis pasar dan ketidakpastian terhadap kebijakan baru.
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan transaksi maupun memungut biaya tambahan.
- Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
- Aktivitas usaha sektor hilir sawit tetap berjalan normal selama masa transisi.
- Pelaku usaha diminta menyesuaikan harga pembelian TBS berdasarkan harga acuan CPO di masing-masing daerah.
Melalui lima langkah tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga TBS dapat segera pulih sehingga kesejahteraan petani sawit tetap terjaga, sekaligus memastikan keberlanjutan industri sawit nasional di tengah perubahan kebijakan ekspor.
