Jadi Langkah Besar Pelestarian, Pemerintah Tetapkan 430 Cagar Budaya Baru
www.suaraagrosriwijaya.com – Kementerian Kebudayaan mencatatkan sejarah baru dalam upaya pelestarian warisan bangsa dengan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret–April 2026.
Jumlah ini melampaui total penetapan cagar budaya nasional yang berhasil dirumuskan selama delapan dekade sebelumnya. Dengan penambahan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 objek, naik signifikan dari sebelumnya 313 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga identitas dan kekayaan sejarah Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Target ambisius: 1.750 cagar budaya nasional sepanjang 2026 Fadli Zon menekankan bahwa capaian ini baru awal dari agenda besar pemerintah. Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan 1.750 obyek untuk mendapatkan status Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui rangkaian enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).
Kepastian Jadwal Musim Depan, Modal Persib Bandung dan Borneo FC Buru Prestasi di Asia Artikel Kompas.id Target ini mencerminkan besarnya potensi warisan budaya Indonesia yang selama ini belum seluruhnya memperoleh perlindungan nasional.
Sosialisasi yang dilakukan pada Januari–Februari 2026 menghasilkan 876 usulan. Dari jumlah tersebut, TACBN merekomendasikan 430 objek sebagai cagar budaya nasional.
Komposisi usulan terdiri dari: 682 obyek hasil repatriasi 162 koleksi Museum Nasional Indonesia 32 usulan pemerintah daerah Objek-Obyek Penting yang Ditetapkan Hasil Sidang Pleno Tahap Pertama (31 Maret–2 April 2026) TACBN merekomendasikan sejumlah objek bernilai tinggi, termasuk: Empat koleksi fosil Dubois yang direpatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, seperti fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis Situs Gua Metaduno, Sulawesi Tenggara Masjid Agung Banten Rante Pallawa, Sulawesi Selatan Prasasti Canggal, koleksi Museum Nasional Indonesia Hasil Sidang Pleno Tahap Kedua (27–30 April 2026) Rekomendasi tambahan meliputi: Situs Percandian Muara Takus, Riau Masjid Kuno Palopo, Sulawesi Selatan Gedung Bank Indonesia Aceh
Sidang ini juga menetapkan: 335 obyek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam Dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga Fadli Zon menilai penetapan benda-benda repatriasi adalah langkah strategis karena sebagian besar memiliki nilai sejarah dan peradaban tinggi sehingga membutuhkan status hukum serta pengelolaan terstruktur.
Cagar budaya sebagai living heritage Pemerintah menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dilihat sebagai peninggalan masa lampau, melainkan juga living heritage yang relevan dengan kehidupan dan ekonomi masyarakat masa kini. Pengelolaan yang tepat dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, seni pertunjukan, hingga ekonomi kreatif berbasis kerakyatan.
Fadli Zon mencontohkan keberhasilan pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, yang kini tidak hanya berfungsi sebagai destinasi sejarah, tetapi juga sebagai ruang pertunjukan seni, sport tourism, hingga aktivitas budaya.
Souce : www.travel.kompas.com
